Baca Juga: Waspadai Covid-19 Cepat Menyebar di Puncak Musim Hujan, Ahli Epidemiologi: Prokes Harus Diperketat
"Hasil mediasi semoga dapat meringankan tuntutan bagi para pelaku," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebilah celurit dan pecahan piring.
Para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dan Undang Undang Darurat RI 12 Tahun 1951.
***