Pelaku Pengeroyokan Orang Makan di Purwantoro Ditangkap, Polres Wonogiri: Proses Hukum Berlanjut

- 12 Januari 2021, 18:35 WIB
Polres Wonogiri jelaskan kasus pengeroyokan di Purwantoro
Polres Wonogiri jelaskan kasus pengeroyokan di Purwantoro /Dok. Humas Polres Wonogiri Polda Jateng/

Baca Juga: Waspadai Covid-19 Cepat Menyebar di Puncak Musim Hujan, Ahli Epidemiologi: Prokes Harus Diperketat

"Hasil mediasi semoga dapat meringankan tuntutan bagi para pelaku," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebilah celurit dan pecahan piring.

Para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dan Undang Undang Darurat RI 12 Tahun 1951.
***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x