Ibu Kandung di Demak Jateng Tega Aniaya Anaknya Karena Pakaian, Ini Kronologinya!

- 9 Januari 2021, 18:55 WIB
Ibu Kandung di Demak Jateng Tega Aniaya Anaknya Karena Pakaian, Ini Kronologinya!
Ibu Kandung di Demak Jateng Tega Aniaya Anaknya Karena Pakaian, Ini Kronologinya! /Dok. Polres Demak/

Baca Juga: Innalillahi… Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak, Begini Penjelasan Kemenhub

Tak memperdulikan ucapan tersangka, korban kemudian mencari baju namun tersangka  mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar)," Kemudian korban diam saja tidak menjawab amarah tersangka.

Tak sampai di situ tersangka langsung mendorong korban. Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah namun tersangka mengejar  korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur kebelakang beberapa langkah. Kemudian dari belakang terangka mencakar sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah.

Setelah itu tersangka mencakar hidung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sampai hidung korban terluka. Selanjutnya korban dipisah oleh Bapak korban, Ketua RT dan Pak Kades yang ikut mengantar. Setelah itu korban keluar rumah dan ketika korban keluar dari rumah, tersangka S masih mengejar korban dan membentak-bentak lalu korban segera masuk kedalam mobil langsung pergi meninggalkan rumah.

Baca Juga: Vaksin Sinovac yang Dibeli Pemerintah Miliki Kemungkinan 78 Persen Mampu Cegah Covid-19

Baca Juga: Jurnalis Hollywood Sebut Film Korea Selatan Parasite yang Dapat Oscar Sangat Aneh, Netizen Bereaksi

Sementara Kasat Reskrim Polres Demak AKP Fahrul Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya  mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki-laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," ungkapnya.

Terkait dengan penahanan, lanjutnya pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Pakai Seragam Pramuka, Netizen Cewek Salfok Dengan Warna Mata

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah