SEMARANGKU - Seorang ibu berinisial S (36) di Demak, Jawa Tengah mendekam di tahanan Polres Demak usai melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berinsial A (19).
Kronologi penganiayaan ibu kepada anak kandungnya di Demak, Jawa Tengah tersebut terjadi pada Jumat, 21, Agustus 2020 lalu.
Berawal dari sang anak kandung (korban) yang ingin mengambil pakaian di rumah ibu kandung (tersangka) di Demak, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ini Pernyataan Awal Manajemen Sriwijaya Air Setelah Pesawat Hilang Kontak
Baca Juga: Sriwijaya Air Hilang Kontak, Kabel dan Serpihan Pesawat Ditemukan Warga
Diketahui bahwa sang ibu kandung (tersangka) telah cerai dengan ayah kandung korban, sejak saat itu mereka pisah rumah.
Korban dan ayah korban didampingi Ketua RT dan Kades setempat mendatangi rumah tersangka dengan maksud mengambil baju yang masih tertinggal di sana.
Sesampainya dirumah Tersangka, korban masuk rumah bersama dengan Bapak korban bersama dengan Ketua RT dan Kades tersebut. Lalu tersangka marah-marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan “kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," katanya pada korban.
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak, Ini Keterangan Resmi Pihak Maskapai