Ganjar Pranowo Tetapkan 23 Kabupaten Kota di Jateng yang Berlakukan PPKM, Ini Daftarnya!

- 9 Januari 2021, 09:01 WIB
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah /Semarangku/Dok Humas Prov Jateng

SEMARANGKU - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo telah menetapkan 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang harus memberlakukan PPKM.

Penetapan 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang harus memberlakukan PPKM tersebut, merupakan tindak lanjut dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, atas keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang akan diterapkan di Jawa-Bali.

Ganjar Pranowo sendiri dikabarkan telah memberikan surat edaran kepada Bupati dan Walikota terkait keputusan penetapan 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang harus memberlakukan PPKM tersebut.

Baca Juga: Ingin Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah? Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat

Baca Juga: Selain Keringanan UKT 100 Persen, Kemenag Juga Bakal Beri Dua Bantuan Ini untuk Mahasiswa PTKI

Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar Pranowo.

Baca Juga: HORE! Mahasiswa STAIN, IAIN, UIN Dapat Keringanan UKT Hingga 100 Persen

Baca Juga: Tanpa Ribet, Klaim Token Gratis PLN Bisa Lewat WA, Begini Langkah-langkahnya

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur mengijinkan penambahan sendiri. Caranya yakni bekerjasama dengan prganisasi profesi seprti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

Baca Juga: Andin Lelah! Ingin Menyerah Kejar Cinta Aldebaran, Minta Cerai? Bocoran Ikatan Cinta RCTI 9 Januari

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu, 9 Januari 2020 Ada Sinema Spesial: Raja Dangdut

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x