Kapolda Jateng Akan Lakukan Ini untuk Kawal Pembebasan Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir

- 5 Januari 2021, 06:25 WIB
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi /Semarangku/Dok Humas Polda Jateng

Baca Juga: Panser Biru Ancam Ganjar Pranowo Jika PSIS Semarang Tak bisa Gunakan Stadion Jatidiri Tahun Ini

Saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

“Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas,” jelas Kapolda Jateng.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi menyebutkan, Abu Bakar Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

 Baca Juga: Miris, Keluarga Tahanan Suriah Rutin Dipaksa Menyuap Penjabat Penjara, Ini Alasannya

Baca Juga: Atlet Bulutangkis Kevin Sanjaya Positif Covid-19, Begini Kronologinya

Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Saat pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan Jumat 8 Januari 2021 mendatang, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi akan ikut melakukan pengawalan. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x