Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Akan Diperiksa pada Awal Tahun 2021
"Intoleran ini beda dianggap musuh. Naik jadi radikal kalau bisa mengganti dasar negara, naik jadi teroris kalau sudah menggunakan alat," katanya.
Terhadap kelompok-kelompok intoleran ini, kata dia, sulit diidentifikasi jika belum ada perbuatan yang dilakukan.
"Kalau belum ada perbuatannya bukan tindak pidana. Kalau sudah ada wujud perbuatan, sudah masuk pidana," katanya.
Baca Juga: Cair Januari 2021, Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan Login dtks.kemensos.go.id, Ikuti Cara Ini
Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah Bertepatan dengan Tanggal Wafatnya Gus Dur, Kebetulan?
Oleh karena itu, menurut dia, Bhabinkamtibmas menjadi leading sector untuk melakukan upaya pembinaan
Ia juga telah memberikan ultimatum pada para Kapolres untuk tidak memberi tempat bagi kelompok intoleran hingga premanisme tersebut. ***