Polda Jateng Bongkar Rentetan Adzan Hayya Alal Jihad Setelah Tangkap Pelaku Penyebar Video

- 7 Desember 2020, 12:35 WIB
Polda Jateng Bongkar Rentetan Adzan Hayya Alal Jihad Setelah Tangkap Pelaku Penyebar Video
Polda Jateng Bongkar Rentetan Adzan Hayya Alal Jihad Setelah Tangkap Pelaku Penyebar Video /Semarangku/Dok Polda Jateng

Baca Juga: Ada 245 Pelanggaran Prokes Saat Masa Kampanye Pilkada Jateng, Daerah Ini yang Terbanyak!

Dari hasil pemeriksaan, JAK mengaku telah menyebarkan video adzan hayya alal jihad di Tegal tersebut didapat dari Whatsap group “PUAZ".

Pelaku mengunggah video jihad tersebut di Youtube miliknya untuk memberitahu halayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal yang ditujukan kepada pemerintah yang menurutnya telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS.

“Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarajat” tandas Kabidhumas.

Baca Juga: BTS is 7 Trending di Twitter, MAMA 2020 Lakukan Kesalahan Ini ke Jin dan ARMY Kangen Suga

Baca Juga: Bagian Tubuh Pasien Corona Ternyata bisa Jadi Alternatif Vaksin Covid-19, Ini Faktanya!

Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan.

Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu dengan SARA.

Dari penangkapan ini, polisi menguak beberapa fakta lain. Yakni video adzan jihad tersebut diserukan saat acara pengajian di Desa Dukuhturi RT 3 RW 2, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tersedia, WHO: Pandemi Akan Tetap Ada!

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x