Baca Juga: Indonesia Punya 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Tiap Daerah Dapat Berapa? Cek di Sini
Hasilnya diketahui identitas pemilik akun penyebaran video berinisial JAK (43) yang berdomisili di Kelurahan Kertajaya, Kecamaan Gubeng, Kota Surabaya.
“Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya,” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara di lobi Mapolda Jateng, Senin 7 Desember 2020.
Dari Kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun Youtube dengan nama Agung Mujahid.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Belum Bisa Digunakan, Kini Pemerintah Menyimpannya di Tempat Ini
Baca Juga: Solo Lockdown Lagi, Pemkot Surakarta Angkat Suara, Begini Penjelasannya!
Pelaku penyebaran adzan jihad dijerat Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” imbuhnya.
Hadir dalam pers rilis tersebut Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni, dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.
Baca Juga: Segera Cek IG, Pemerintah Bagi Uang Rp 3 Juta untuk Umum, Ini Syarat dan Cara Daftar