Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Beberapa PKL yang Berdiri di Atas Saluran

25 Juni 2020, 08:05 WIB
Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran sejumlah PKL di Kota Semarang. / Prihatnomo /
SEMARANGKU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran. 
 
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan langkah penegakan Perda Kota Semarang terkait dilarangnya bangunan atau lapak berdiri di atas saluran. 
 
Dalam penertiban yang dilakukan di sejumlah titik, yakni jalan Imam Bonjol, Poncol, Kota Lama hingga Terboyo tersebut, Fajar menambahkan, ada kurang lebih 25 PKL yang ditertibkan. 
 
Baca Juga: Satu Anggota TNI Meninggal Dunia Diserang Pasukan Pemberontak di Kongo
 
"Penertiban kita lakukan di titik-titik tersebut. Sampai Pasar Kemijen yang sebenarnya direlokasi ke Pasar Baru Rejomulyo masih ada beberapa pedagang yang nekat membuka kembali lapaknya," ujarnya, Rabu (24/6/2020). 
 
Fajar menambahkan, jika pihaknya akan rutin melakukan penertiban PKL di titik yang berbeda dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 
 
"Satpol PP Kota Semarang punya kewajiban menjaga kebersihan kota, apalagi PKL yang melanggar, seperti PKL yang berdiri di atas saluran," imbuhnya. 
 
Baca Juga: Kasad Akan Pantau Investigasi Penusukan Babinsa yang Meninggal Hingga Tuntas
 
Adapun tindakan yang dilakukan selain melakukan pembongkaran, sejumlah perkakas diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP. 
 
"Sebetulnya, Pemkot Semarang tidak melarang PKL berjualan, tapi harus memahami aturannya. Tidak membangun lapak di atas saluran. Dan perhatikan kebersihan juga," ungkapnya. ***
Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler