Update Terbaru Kasus Dugaan Pemerkosaan R dengan Orang Mengaku Anggota Polisi, Tak Ada Ancaman dan Saling Suka

26 Januari 2022, 16:49 WIB
Update Terbaru Kasus Dugaan Pemerkosaan R dengan Anggota Polisi, Tidak Ada Ancaman dan Saling Suka /Dok. Humas Polda Jateng/

SEMARANGKU- Buntut dugaan pemerkosaan terhadap R (28) oleh salah satu orang yang mengaku anggota polisi yakni GWS (25) ramai menjadi perbincangan.

Kasus tersebut mencuat setelah laporan pemerkosaan R oleh GWS diketahui publik.

R menjadi korban pemerkosaan setelah suaminya menjadi mendekam dipenjara.

Diketahui bahwa suami R terkena kasus sebagai bandar judi hingga membuatnya harus diamankan oleh Polres Boyolali.

Selang beberapa waktu kasus ini mencuat ke publik hingga menjadi bola liar.

Hingga membuat Polda Jateng sangat atensi ketika mengetahui kasus tersebut.

Sementara itu, pengacara GWS buka suara dengan fakta yang berbeda dari pengakuan korban.

Menurut Tukinu, dalam kasus ini bisa dibilang semata-mata pemerkosaan lantaran keduanya terlibat hubungan.

Baca Juga: Tarik Pernyataan, Korban Pemerkosaan R, Akui Ada Hubungan Suka Sama Suka Hingga Sewa Hotel

Tukinu menjelaskan bahwa R dan GWS melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.

Selain itu, R juga tidak mendapati tindak ancaman dan kekerasan saat melakukan hubungan intim dengan GWS.

Fakta tersebut kemudian diselidiki oleh tim penyidik Distreskimum.

Terungkap bahwa bukti hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan hal berbeda dengan laporan R.

Diketahui dari hasil visum dan rekaman CCTV mengungkapkan tidak ditemukan adanya tindak ancaman kepada R.

Atas temuan tersebut, R kemudian membuat klarifikasi bahwa memang benar hubungan intim tersebut terjadi atas dasar suka sama.

Baca Juga: Buntut Kasus Pemerkosaan R, Pengakuan Penyintas dengan Temuan Bukti Berbeda, Ada Tendensi Apa?

Belakangan perempuan asal Simo Boyolali ini terungkap fakta bahwa GWS memang mengenal R dan suaminya.

Rumah mereka berdekatan karena hanya berjarak sekitar 4 km.

GWS juga diketahui pernah mengunjungi suaminya di rumah dan di sana terdapat R.

GWS juga mengaku kepada R bahwa dirinya memang seorang anggota polisi.

Menanggapi hal tersebut Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa pihak penyidik terus mencari temuan bukti hingga kasus ini benar-benar terselesaikan.

"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui bahwa R sebagai pelapor belakangan ini menyatakan bahwa dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin mengajukan bukti baru terkait kliennya silahkan mengajukan ke penyidik," ungkap Kabidhumas dikutip SEMARANGKU dari Humas Polda Jateng.

"Kita dan masyarakat tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya. Yang salah akan ditampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya," harap Kabidhumas.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler