Update UMP-UMK Jawa Tengah Tahun 2022 Naik, Tertinggi Kota Semarang, Kabupaten Demak Hingga Kendal

2 Desember 2021, 06:45 WIB
Update UMP-UMK Jawa Tengah Tahun 2022 Naik, Tertinggi Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/ama/pri./

SEMARANGKU – Upah Minimun (UMP) atau biasa dikenal juga dengan UMK Tahun 2022 di Jawa Tengah mengalami kenaikan, dari tahun sebelumnya.

Upah Minimun (UMP) atau UMK tahun 2022 telah disahkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui surat keputusan tentang Upah Minimun No.561/39 yang dirilis oleh Pemprov Jateng tahun 2021.

Gubernur menekankan UMP atau UMK tahun 2022 adalah batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Resmi UMK-UMR di Jateng Telah Disahkan Ganjar Pranowo, Berikut Daftar dan Ketentuannya

Sementara untuk pekerja yang lebih dari 1 tahun, melalui Struktur dan Skala Upah (SUSU), minimal penambahan upah UMP-UMK sebesar Rp63.787,98.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” tegas Gubernur Ganjar.

Berikut adalah daftar Upah Minimum UMP-UMK 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2022 :

1. Kota Semarang dari Rp 2.810.025 menjadi Rp2.835.021,29

2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526 menjadi Rp2.513.005,89

Baca Juga: Daftar UMR-UMK Tahun 2022 di Jawa Tengah, GanjarPranowo: Naikkan Upah Pekerja Lebih dari Satu Tahun

3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735 menjadi Rp2.340.312,28

4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59 menjadi Rp2.311.254,15

5. Kota Salatiga Rp2.101. 457,14 menjadi Rp2.128.523,19

6. Kabupaten Grobogan Rp1.890.000 menjadi Rp1.894.032,10

7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000 menjadi Rp1.904.196,69

8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33 menjadi Rp2.293.058,26

9. Kabupaten Jepara Rp2.107.000 menjadi Rp2.108.403,11

10. Kabupaten Pati Rp1.953.000 menjadi Rp1.968.339,04

11. Kabupaten Rembang Rp1.861.000 menjadi Rp1.874.322,06

12. Kabupaten Boyolali Rp2.000.000 menjadi Rp2.010.299,30

13. Kota Surakarta Rp2.013.810 menjadi Rp2.035.720,17

14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450 menjadi Rp1.998.153,18

15. Kabupaten Sragen Rp1.829.500 menjadi Rp1.839.429,56

16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040 menjadi Rp2.064.313,20

17. Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000 menjadi Rp1.839.043,99

18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91 menjadi Rp2.015.623,36

19. Kota Magelang Rp1.914.000 menjadi Rp1.935.913,27

20. Kabupaten Magelang Rp2.075.000 menjadi Rp2.081.807,18

21. Kabupaten Purworejo Rp1.905.400 menjadi Rp1.911.850,80

22. Kabupaten Temanggung Rp1.885.000 menjadi Rp1.887.832,11

23. Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000 menjadi Rp1.931.285,33

24. Kabupaten Kebumen Rp1.895.000 menjadi Rp1.906.781,84

25. Kabupaten Banyumas Rp1.970.000 menjadi Rp1.983.261,84

26. Kabupaten Cilacap Rp2.228.904 menjadi Rp2.230.731,50

27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000 menjadi Rp1.819.835,17

28. Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000 menjadi Rp1.996.814,94

29. Kabupaten Batang Rp2.129.117 menjadi Rp2.132.535,02

30. Kota Pekalongan Rp2.139.754 menjadi Rp2.156.213,77

31. Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14 menjadi Rp2.094.646,19

32. Kabupaten Pemalang Rp1.926.000 menjadi Rp1.940.890.41

33. Kota Tegal Rp1.982.750 menjadi Rp2.005.930,52

34. Kabupaten Tegal Rp1.958.000 menjadi Rp1.968.446,34

35. Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90 menjadi Rp1.885.019,39

Itulah daftar UMP-UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2022.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler