Acara Resepsi Pernikahan Dibubarkan Petugas Satgas Covid-19 karena Langgar Prokes dan PPKM Darurat

11 Juli 2021, 20:15 WIB
Acara Resepsi Pernikahan Dibubarkan Petugas Satgas Covid-19 karena Langgar Prokes dan PPKM Darurat /Humas Polres Magelang

               

SEMARANGKU – Petugas Satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur menghentikan resepsi pernikahan yang diadakan oleh warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi, SH, menyatakan bahwa pihaknya bersama tim satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur, telah menghentikan resepsi pernikahan di Balkondes Ngadiharjo ketika dikonfirmasi kebenarannya.

"Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya.

 Baca Juga: Resepsi Selama PPKM Darurat, Kapolsek Borobudur Bubarkan Para Pengantin Hingga Tamu

Argumentasi alasan penghentian acara tersebut karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) dan PPKM darurat.

Kapolsek menerangkan bahwa penghentian acara resepsi pernikahan yang diadakan oleh warga itu berdasarkan keterangan laporan dari masyarakat.

"Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif antara aparat bertugas dengan perangkat desa setempat, pemilik hajat dan panitianya, akhirnya menemui kesepakatan terbaik untuk menghentikan acara resepsinya.

 Baca Juga: 4 Ruas Jalan Tulungagung Ditutup Selama PPKM Darurat: Masyarakat Harap Patuh

"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.

Kapolsek Sigit menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.

Berdasarkan Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat dilarangnya pelaksanaan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa.

Perkumpulan orang dalam hajatan hanya dibatasi 10 orang saja yang diperbolehkan supaya tidak menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19.

Berdasarkan intruksi ketentuan tersebut maka acara resepsi dan kegiatan masyarakat lainnya yang melanggaran aturan dapat dibubarkan.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler