7 Perintah Ganjar untuk Bupati dan Wali Kota Terkait Penanganan Zona Merah di Jawa Tengah

29 Juni 2021, 18:41 WIB
7 perintah Ganjar Pranowo dalam Instruksi Gubernur tentang penanganan Covid-19 di zona merah Jawa Tengah. /Dok. Humas Pemprov Jawa Tengah./

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berupaya menekan angka penularan Covid-19 dengan menerbitkan Instruksi Gubernur.

Dalam Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar memerintahkan bupati dan wali kota.

Dalam Instruksi Gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin pertama yakni instruksi untuk bupati dan walikota.

Baca Juga: Zona Merah di Jawa Tengah Bertambah dari 5 jadi 25, Ganjar Terbitkan Instruksi Gubernur

Jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jawa Tengah.

Yakni bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.

Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang.

Melarang keramaian di tempat umum dan meminta  kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

"Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta satgas Jogo Tonggo," ucap Ganjar, Selasa 29 Juni 2021.

Ganjar juga memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke).

Gerakan ini penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.

"Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas," katanya.

Bupati dan Wali Kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19.

Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," papar Ganjar.

Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.

Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Ganjar juga memerintahkan seluruh bupati/wali Kota menyediakan tempat isolasi terpusat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pinjam Rusun Kementerian PUPR jadi Tempat Isolasi Terpusat, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Gubernur Jawa Tengah meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.

Dan tak kalah penting adalah perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan walikota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi.

"Silahkan bekerjasama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi," tegas Ganjar. ***

Editor: Mahendra Smg

Tags

Terkini

Terpopuler