Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Perahu Tenggelam Waduk Kedung Ombo, Ancamannya Pidana 10 Tahun

18 Mei 2021, 18:45 WIB
Polisi Memeriksa TKP di Kedung Ombo dan telah menetapkan dua tersangka insiden perahu tenggelam yang menelan sembilan korban jiwa. /Kamsari/Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU – Polisi Telah menerapkan dua tersangka terkait insiden perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali yang menelan sembilan korban jiwa saat libur Lebaran kemarin.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menjelaskan, dua tersangka yang harus bertanggung jawab atas meninggalnya wisatawan yang tenggelam di Waduk Kedung Ombo ini masih ada hubungan saudara.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warga cokelat.

Baca Juga: Serangan Roket Israel Lumpuhkan Laboratorium Pengujian Covid-19 Satu-satunya di Gaza

Kapolres menjelaskan, sudah ada lebih dari 15 saksi yang dimintai keterangan dari dua tersangka, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan sejumlah penumpang selamat.

Dua tersangka insiden di Waduk Kedung Ombo Boyolali adalah pengemudi perahu bernisial GTS berusia 13 tahun dan pemilik perahu dan warung makan apung Gako, Kardiyono 52 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS, selaku juru mudi perahu dan Kardiyo, pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako. keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali,” kata Morry Ermond, di sela gelar kasus di Mapolres Boyolali, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Hubungi PM Benjamin Netanyahu, Joe Biden Dorong Upaya Gencatan Senjata Israel dan Palestina

Pengemudi perahu GTS akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yaitu tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaza Palestina Laporkan Tidak Ada Korban Jiwa Serangan Israel Tadi Malam

Menurut Kapolres, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada GTS dan Kardiyo untuk datang ke Mapolres Boyolali pada Kamis 20 Mei 2021, untuk keperluan pemeriksaan terkait kasus kecelakaan air di Kedung Ombo.

“Kami belum menahan kedua tersangka, dan GTS saat pemeriksaan harus didampingi pihak Bapas dan penasihat hukumnya,” tandasnya.

Kapolres menjelaskan kronologi tenggelamnya perahu wisata di Waduk Kedung Ombo berawal dari 20 orang termasuk juru mudi berinisial GTS menaiki perahu warna putih milik tersangka Kardiyo dari daratan menuju Warung Apung Gako, Sabtu 15 Mei 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Roket Lebanon Tidak Tepat Sasaran, Israel Balas Serangan Balik Telak Hari Ini

Perahu dengan 20 penumpang dari tepian atau daratan menuju Warung Makan Apung Gako milik Kardiyo dengan jarak sekitar 200 meter menuju tengah Waduk Kedung Ombo. Perahu yang dikemudikan oleh GTS diduga kelebihan muatan, sehingga air mulai masuk, dan sejumlah penumpang panik kemudian berdiri.

“Penumpang berdiri karena panik air mulai masuk ke perahu, sehingga diduga keseimbangan tidak terkendali dan terbalik kemudian tenggelam,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan saat kejadian tenggelamnya perahu tersebut, dari 20 penumpang sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan 9 orang belum ditemukan.

Baca Juga: Update Kasus Tragedi Waduk Kedung Ombo, Polisi Baru Tingkat Penyidikan dan 8 Saksi Diperiksa

Meski Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan seluruh korban yang hilang. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler