Hari Ini Polda Jateng Gelar Perkara Insiden Waduk Kedung Ombo, 8 Saksi Diperiksa, Termasuk Pengemudi Perahu

18 Mei 2021, 05:15 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan akan melakukan gelar perkara insiden Waduk Kedung Ombo setelah mengantongi keterangan dari depalan saksi yang diperiksa. /Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU – Jajaran Polda Jateng akan melakukan gelar perkara pada hari ini, Selasa 18 Mei 2021 terkait insiden kecelakaan perahu di Waduk Kedung Ombo yang menelan sembilan korban jiwa.

Polda Jateng telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari delapan saksi, yakni pengelola wisata Waduk Kedung Ombo, pengemudi perahu, pemilik rumah makan apung, kepala desa, penjaga masuk, dan keluarga korban.

Gelar perkara ini dilakukan agar penyelidikan kasus insiden di Kedung Ombo bisa segera selesai setelah mengantongi sejumlah informasi dari para saksi.

Baca Juga: PSIS Semarang Tantang Persis Solo, Yoyok Sukawi Tunggu Balasan dari Kaesang Pangarep

“Rencananya baru besok Selasa pagi (hari ini, Red) akan dilakukan gelar dalam perkara tersebut, dan hasil dari gelar perkara itu nantinya, baru kita ketahap penyidikan pada kasus ini,” ucap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin 17 Mei 2021 malam.

Diaktakan, dalam kejadian perahu itu, diketahui bahwa pengemudi perahu masih di bahwah umur dan masih ada hubungan keluarga dengan pemilik rumah makan apung.

Menurut informasi yang diterimanya, pengemudi perahu yang masih berusia 13 tahun ini adalah masih keponakan pemilik warung apung tersebut.

Baca Juga: Status BPJS Ketenagakerjaan Non Aktif atau Telat Bayar, Tetap Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji? Cek di Sini

“Usianya masih 13 tahun, dia disuruh pemilik warung apung itu sendiri, mengantar penumpang dan menjemput penumpang menuju kerumah makan miliknya, jaraknya memang cukup lumayan,” ucapnya.

Terkait penutupan lokasi tempat wisata usai kejadian di Waduk Kedung Ombo kemarin, tidka hanya dilakukan dari pihak Polda Jateng saja. Tim Satgas Covid 19 juga melakukan melakukan penutupan tempat wisata air tersebut.

“Karena Satgas Covid-19 banyak menemukan pengunjung  yang datang dengan melebihi kaspasitas 50 persen, hal ini sudah melanggar protokol kesehatan. kemudian Ketua Satgas memberikan petunjuk apabila melanggar protokol kesehatan silahkan ditutup sementara tempat wisata tersebut," bebernya.

Baca Juga: Tanda Tangani MoU, Ini Yang Sampaikan Direktur Utama TVRI dan RRI

Dari keterangan yang didapatkan dari para saksi, polisi belum bisa menetapkan tersangka.

“Kami belum tetapkan tersangka, karena prosesnya baru penyelidikan, kalau sudah gelar dan naik ketingkat penyidikan baru kita bisa menentukan tersangka, untuk saat ini belum,” terangnya.

Dikatakan, penyelidikan yang dilakukan ini untuk menentukan status dalam perkara tersebut, sehingga nantinya bisa ditingkatkan pada penyidikan. Termasuk menentukan siapa tersangka insiden perahu di Waduk Kedung Ombo. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler