Jawa dan Bali Diberlakukan PSBB 11-25 Januari, Ganjar Pranowo Usul Tiga Wilayah Ini Lebih Ketat

6 Januari 2021, 15:59 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. /Dok. Humas Prov Jateng

SEMARANGKU – Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)  pada 11-25 Januari, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengusulkan tiga wilayah lebih ketat.

Keputusan PSBB untuk Pulau Jawa dan Bali tanggal 11-25 Januari 2021 itu ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku siap.

Untuk itu, agar lebih efektif maka Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengusulkan tiga wilayah untuk diberlakukan PSBB 11-25 Januari dan bahkan lebih ketat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pamerkan GeNose C19 ke Presiden Jokowi, Jadi Beli?

Baca Juga: Bantuan BLT PKH Cair Mulai Januari 2021 di Bank Pemerintah, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengklaim warga Jateng tak bermasalah dengan aturan pembatasan sosial di Jawa dan Bali yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Saat ini Gubernur Jateng Ganjar Pranowo masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat soal diberlakukan pembatasan sosial Jawa dan Bali pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Setelah menerima surat edaran, lanjut Ganjar Pranowo, selanjutnya akan disampaikan pada 35 bupati dan wali kota di Jateng.

Baca Juga: Sebut Sebagian Negara Lockdown, Jokowi Bocorkan 3 Strategi Lawan Covid-19 di Tahun 2021, Apa Saja?

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan BST Rp300 per KK dari Kemensos? Segera Lapor Via WA atau Email, Ini Caranya

"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telepon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," kata Ganjar Pranowo, sebagaimana keterangan dari Humas Provinsi Jateng, Rabu, 6 Januari 2021.

Ganjar Pranowo mengatakan pengetatan yang dimaksud tersebut bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun bisa juga dikatakan sebagai pembatasan kegiatan masyarakat.

Tapi intinya, hal itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Gubernur Divaksin Pertama Kali, Ganjar Pranowo Jawab Begini

Baca Juga: Ssst...! Diam-Diam Pemerintah Naikkan Harga Pupuk Bersubsidi, Ini Daftar Harga Terbaru

"Kalau di Jateng ini misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," jelasnya.

Disinggung terkait kesiapan penerapan pembatasan sosial secara ketat, Ganjar mengatakan sudah siap. Pasalnya, seluruh daerah sudah berlatih sejak lama terkait kegiatan pembatasan masyarakat itu.

"Sudah siap, kan sudah latihan terus menerus. Tinggal nanti kami sampaikan pada Bupati/Wali Kota agar segera dilaksanakan. Akan kami kirim surat kepada mereka agar mempersiapkan diri dan segera melakukan sosialisasi," ujar Ganjar Pranowo perihal PSBB Jawa dan Bali yang diberlakukan 11-25 Januari 2021. ***

Editor: Endro

Tags

Terkini

Terpopuler