Ada 245 Pelanggaran Prokes Saat Masa Kampanye Pilkada Jateng, Daerah Ini yang Terbanyak!

7 Desember 2020, 09:06 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

SEMARANGKU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menyebut, telah terjadi 245 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih menerangkan, pihaknya sudah memberikan peringatan terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye paslon Pilkada.

Kebanyakan pelanggaran, terkait dengan peserta kampanye yang hadir lebih dari 50 orang, peserta kampanye tidak memakai alat pelindung diri minimal masker dan lain-lain.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tersedia, WHO: Pandemi Akan Tetap Ada!

Baca Juga: Orang yang Divaksin Covid-19 akan Dipasangi Microchip? Cek Faktanya di Sini!

“Dari 245 peringatan itu rata-rata para pelaksana dan peserta kampanye menindaklanjuti dengan membubarkan sendiri, atau menghentikan kampanyenya,” ucapnya, Senin 7 Desember 2020.

Tercatat, hanya ada 10 pembubaran dan 8 rekomendasi larangan melakukan kampanye selama tiga hari. Adapun sisanya, kampanye sudah bubar atau sudah berhenti.

Sri Wahyu menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat kampanye terjadi di hampir semua daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 dari Tiongkok Sudah Tiba, Tapi Tidak Bisa Langsung Digunakan Karena...

Baca Juga: Doa dan Amalan Cara Menghentikan Hujan Dalam 10 Menit, Terbukti Khasiatnya!

Paling banyak di Sukoharjo dengan 183 peringatan. Terdiri dari 74 peringatan tertulis dan 109 peringatan lisan.

Kemudian Kabupaten Pekalongan 19 peringatan, Purbalingga 10 peringatan, Pemalang 8 peringatan, Wonosobo 7 peringatan, Demak 4 peringatan, Klaten 4 peringatan, Kab Semarang 3 peringatan, Kota Pekalongan 3 peringatan, Kota Magelang 2 peringatan, Sragen 1 peringatan, dan Kebumen 1 peringatan.

“Dalam melakukan pengawasan, para pengawas selalu mengutamakan pencegahan. Jika sudah dicegah tapi tetap ada pelanggaran maka dilakukan proses penanganan pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga: Biadab! Muslim Uighur China Dipaksa Memakan Daging Babi Setiap Hari Jumat, Ini Kata Saksi

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 7 Desember 2020, Cek Ikatan Cinta dan Sule Cintaku Dimakan Cacing

DIkatakan, pelanggaran tersebut disebabkan karena banyak paslon dan tim sukses yang tidak menerapkan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020.

Aturan tersebut mengamanatkan bahwa metode kampanye diutamakan menggunakan media daring karena Pilkada tahun ini digelar saat kondisi pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Bawaslu Jateng akan terus melakukan pengawasan di masa tenang dan hari H pemungutan dan penghitungan suara.

“Publik diharapkan ikut mengawasi dan mengawal Pilkada 2020. Bagi yang menemukan dugaan pelanggaran diharapkan mau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut,” pesannya. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler