Penting! 6 Barang Yang Wajib Ada Dalam Mobil, Ditjen Perhubungan Darat Peringatkan Ini

19 Februari 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi barang yang harus ada di mobil /freepik by master1305

SEMARANGKU – Jangan mengaku pemilik mobil jika tidak ada barang penting yang dihimbau oleh Ditjen Perhubungan Darat ini.

Mobil itu mempunyai barang wajib yang harus ada kemanapun anda pergi agar bisa meningkatkan keamanan.

Ditjen Perhubungan Dasar memperingatkan bahwa para pengguna mobil harus punya barang wajib ini.

Baca Juga: New Pajero Sport Hadir Lebih Mewah dengan Berbagai Penyempurnaan dan Keuntungan 

Baca Juga: Penasaran Siapa Saja Yang Akan Dapat Bantuan Insentif Kartu Prakerja Tahun 2021? Cek Disini!

Sebagai pemilik mobil memang sangat penting untuk mempersiapkan beberapa barang penting.

Biasanya itu semua barang yang berhubungan dengan keadaan darurat. Berbeda dengan motor yang jika ada sesuatu di jalan itu bisa didorong secara langsung.

Tetapi tentu saja kejadiannya berbeda dengan jika anda memakai mobil. Mengalami mobil mogok di tengah perjalanan itu bukan sebuah kondisi yang menyenangkan.

Baca Juga: Usai Banjir di Jateng dan Jatim, Dukcapil Tugaskan Empat Tim Tanggap Bencana untuk Pulihkan Dokumen

Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), TNI AL Siap Jadi Garda Terdepan

Mobil yang mogok juga tidak bisa anda dorong sendiri. Lalu untuk memeriksa kerusakannya juga perlu barang lainnya yang bisa menunjang.

Mengingat hal tersebut Ditjen Perhubungan Darat mengeluarkan daftar barang yang perlu anda bawa ketika menggunakan mobil.

  1. Segitiga pengaman

Segitiga pengaman ini seringkali dilupakan oleh para pengendara mobil. Padahal kegunaannya cukup penting. Jadi fungsi dari segitiga pengaman ini berfungsi ketika anda ada kendala di jalan.

Baca Juga: Kode Keras! Tiba-Tiba Ada Keranjang Bayi di Rumah Aldebaran, Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini 19 Februari RCTI

Baca Juga: Mama Rosa Beli Keranjang Bayi, Aladdin Siap OTW? Bocoran Ikatan Cinta 19 Februari 2021

Jadi mobil pasti akan berhenti di bahu jalan. Kadang kala pengendara lain tidak melihat atau tidak memperhatikan.

Maka dari itu tanpa bahwa ada mobil yang sedang berhenti di bahu jalan ini menggunakan segitiga pengaman. Hal ini sangat berguna ketika posisi dalam tola tau ketika malam hari.

  1. Ban cadangan

Sepertinya membawa ban cadangan ini kewajiban yang benar-benar tidak boleh ketinggalan.

Sebab jika tidak ada ban cadangan, ketika di jalan ban anda pecah, maka apa yang bisa dilakukan?

Baca Juga: Bentuk Pemenuhan HAM, Pemerintah RI Diminta Prioritaskan Napi untuk Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: PSSI Kantongi Izin dari Polri, Piala Menpora 2021 Siap Digelar

Sulit rasanya untuk mencari ban baru ketika di tengah perjalanan. Maka dari itu agar bisa mengantisipasi kejadian tersebut, lebih baik langsung bawa ban cadangan saja.

  1. Dongkrak

Dongkrak ini sebenarnya satu paket dengan ban. Jadi anda bisa mengganti ban bagaimana jika tidak ada dongkrak. Jadi percuma meskipun membawa ban cadangan tapi tidak ada dongkrak nya.

  1. Kunci roda

Kunci rida juga sebenarnya masih satu paket dengan ban dan dongkrak.

Ketika ada ban cadangan dan dongkrak tapi tidak ada kunci roda ini sama saja dengan percuma.

Baca Juga: Agar Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud pada Bulan Maret, Pelajar dan Mahasiswa Perlu Hubungi Pihak Ini

Baca Juga: Cara Daftar Agar Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Agar Bulan Maret Dapat Bantuan 50 GB di HP

  1. Kotak P3K

Kotak P3K ini dibutuhkan karena sewaktu-waktu pasti akan membutuhkannya. Meskipun kedengarannya tidak berhubungan dengan mobil, namun penting untuk selalu membawanya dalam mobil.

  1. Hand sanitizer

Berhubung kondisi masih dalam pandemi corona. Maka hand sanitizer menjadi wajib untuk dibawa.

Apalagi ketika menggunakan mobil itu anda akan bertemu banyak orang. Jadi setiap sudah dari luar, pastikan memakai hand sanitizer dalam mobil.

Baca Juga: Siap-Siap BST 2021 Disalurkan, PT Pos Indonesia dan Berupaya Optimalkan Bansos Sampai ke Masyarakat

Baca Juga: Alhamdulillaah, Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021 Akan Diajukan, Karyawan Hanya Perlu Lakukan Ini

Jadi Ditjen Perhubungan Darat sendiri sudah memberikan perhatiannya pada pengendara mobil. Hal ini diharapkan menjadi perhatian juga kepada para masyarakat yang memiliki mobil.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler