Dari beberapa kejanggalan tersebut, Edi menduga sanksi yang diberikan Komdis untuk mencekal dirinya agar tidak bisa memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Asprov PSSI Jateng di periode selanjutnya.
“Ada indikasi ini untuk menjegal saya agar tidak bisa ikut pencalonan ketua umum pada Musprov PSSI Jateng besok,” jelasnya.
Edi juga menerangkan dalam kode disiplin PSSI, masalah yang menimpa dirinya tidak bisa di bawa ke ranah hukum pidana. Masalah harus diselesaikan di internal Asprov.
“Tapi jika komdis melakukan tindakan hukuman yang bertentangan UU 1 tahun 1999 tentang HAM, pencemaran nama baik. Maka bisa dibawa di ranah hukum,” tandasnya. ***