Merasa Diberi Sanksi Tak Masuk Akal, Ketua Umum PSSI Jateng Merasa Dijegal Jelang Musprov

- 18 Oktober 2021, 19:44 WIB
Edi Sayudi menunjukkan surat keputusan hukuman dari Komdis PSSI Jateng (kanan) tidak menggunakan kop resmi.
Edi Sayudi menunjukkan surat keputusan hukuman dari Komdis PSSI Jateng (kanan) tidak menggunakan kop resmi. /semarangku/mahendra smg

Hal itu terlihat dari kop surat yang dipakai Komdis, tidak sesuai dengan standar kop surat milik Asprov PSSI Jateng. Tandatangan pun tidak dibubuhi stempel. Kemungkinan juga tidak ada izin regrestrasi.

“Kalau ada registrasi pasti ada lambang dan stempel,” kata Edi sambil menunjukkan perbedaan surat yang dibuat oleh Komdis dan surat resmi yang biasa dikeluarkan Asprov PSSI Jateng.

Dikatakan, semua surat resmi yang dikelarkan PSSI Jateng wajib ada lambang dan stempel resmi.

Selain itu, Edi juga membeberkan seorang Komdis ketika melakukan sidang belum pernah menyampaikan laporan dan belum pernah minta saran/petunjuk dari ketua Asprov PSSI Jateng.

“Termasuk saya dihukum pun saya tidak diundang dan tidak dimintai klarifikasi,” terangnya.

Hukuman tersebut diputuskan pada 15 Oktober 2021 komdis melakukan sidang sendiri. Dasarnya pasal 79 ayat 1 Kode disiplin PSSI mempunyai kewenangan memutus sendiri pelanggaran disiplin. Edi menilai kalau itu untuk masalah internal.

“Buktinya hanya memo. Sangat jelas Komdis tidak mampu menempatkan diri secara professional. Sidang sendiri, bikin form sendiri, dan di tanda tangani sendiri,” imbunya.

Edi juga bercerita, selama delapan tahun di Asprov PSSI Jateng, baru kali ini ada hukuman yang ditujukan untuk ketua umum.

Lebih lanjut, Edi juga menyinggung hukuman yang diberikan Komdis kepada dirinya. Menurut aturan, hukuman larangan melakukan aktivitas selama maksimal dua bulan di dunia sepakbila dan denda Rp100 juta adalah sanksi yang diberikan untuk pelanggaran di lapangan saat pertandingan sepakbola berlangsung.

“Jadi hukuman yang diberikan kepada saya ini tidak ada korelasinya dengan dugaan pelanggaran yang saya lakukan,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah