SEMARANGKU – Hukuman yang diberikan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jateng kepada Ketua Umum PSSI Jateng, Edi Sayudi dirasa tidak masuk akal.
Sebab, hukuman yang diberikan terkesan mengada-ada untuk menjegal agar Edi tidak bisa mengikuti bursa pemilihan ketua umum pada Musprov PSSI Jateng yang digelar 18 Desember 2021 mendatang.
Edi mendapat hukuman yang dituangkan dalam surat Keputusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng nomor 02/KD-Jateng/X/2021.
Dalam surat yang ditandatangani Komdis Asprov PSSI Jateng Yakub Adi Kristanto, 15 Oktober 2021 tersebut, Edi dinyatakan melanggar Pasal 86 ayat 1 dengan alasan tingkah laku buruk dan perbuatan tidak patut yang melanggar disiplin.
Edi wajib membayar denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, Edi juga dikenai hukuman larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola dalam dua bulan di lingkungan PSSI.
“Jika dua bulan tidak boleh beraktivitas di PSSI, berarti saya tidak bisa ikut pendaftaran calon Ketua Umum Asprov PSSI Jateng yang dibuka 18 November 2021 karena putusan Kondis dikeluarkan 15 Oktober dengan masa hukuman dua bulan,” paparnya, Senin 18 Oktober 2021.
Pada kesempatan itu, Edi membeberkan beberapa kejanggalan putusan Komdis yang memberikan hukuman kepadanya.