Merasa Diberi Sanksi Tak Masuk Akal, Ketua Umum PSSI Jateng Merasa Dijegal Jelang Musprov

- 18 Oktober 2021, 19:44 WIB
Edi Sayudi menunjukkan surat keputusan hukuman dari Komdis PSSI Jateng (kanan) tidak menggunakan kop resmi.
Edi Sayudi menunjukkan surat keputusan hukuman dari Komdis PSSI Jateng (kanan) tidak menggunakan kop resmi. /semarangku/mahendra smg

SEMARANGKU – Hukuman yang diberikan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jateng kepada Ketua Umum PSSI Jateng, Edi Sayudi dirasa tidak masuk akal.

Sebab, hukuman yang diberikan terkesan mengada-ada untuk menjegal agar Edi tidak bisa mengikuti bursa pemilihan ketua umum pada Musprov PSSI Jateng yang digelar 18 Desember 2021 mendatang.

Edi mendapat hukuman yang dituangkan dalam surat Keputusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng nomor 02/KD-Jateng/X/2021.

Baca Juga: Komentar Ketua PSSI usai Timnas Indonesia Menang 3-0 Atas Taiwan di Playoff Kualifikasi Piala Asia 2023

Dalam surat yang ditandatangani Komdis Asprov PSSI Jateng Yakub Adi Kristanto, 15 Oktober 2021 tersebut, Edi dinyatakan melanggar Pasal 86 ayat 1 dengan alasan tingkah laku buruk dan perbuatan tidak patut yang melanggar disiplin.

Edi wajib membayar denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, Edi juga dikenai hukuman larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola dalam dua bulan di lingkungan PSSI.

“Jika dua bulan tidak boleh beraktivitas di PSSI, berarti saya tidak bisa ikut pendaftaran calon Ketua Umum Asprov PSSI Jateng yang dibuka 18 November 2021 karena putusan Kondis dikeluarkan 15 Oktober dengan masa hukuman dua bulan,” paparnya, Senin 18 Oktober 2021.

Pada kesempatan itu, Edi membeberkan beberapa kejanggalan putusan Komdis yang memberikan hukuman kepadanya.

Baca Juga: BRI Resmi Jalin Kerjasama Dengan PSSI Jadi Sponsor Utama Liga 1 Indonesia, Emtek Pegang Hak Siar Lagi

Hal itu terlihat dari kop surat yang dipakai Komdis, tidak sesuai dengan standar kop surat milik Asprov PSSI Jateng. Tandatangan pun tidak dibubuhi stempel. Kemungkinan juga tidak ada izin regrestrasi.

“Kalau ada registrasi pasti ada lambang dan stempel,” kata Edi sambil menunjukkan perbedaan surat yang dibuat oleh Komdis dan surat resmi yang biasa dikeluarkan Asprov PSSI Jateng.

Dikatakan, semua surat resmi yang dikelarkan PSSI Jateng wajib ada lambang dan stempel resmi.

Selain itu, Edi juga membeberkan seorang Komdis ketika melakukan sidang belum pernah menyampaikan laporan dan belum pernah minta saran/petunjuk dari ketua Asprov PSSI Jateng.

“Termasuk saya dihukum pun saya tidak diundang dan tidak dimintai klarifikasi,” terangnya.

Hukuman tersebut diputuskan pada 15 Oktober 2021 komdis melakukan sidang sendiri. Dasarnya pasal 79 ayat 1 Kode disiplin PSSI mempunyai kewenangan memutus sendiri pelanggaran disiplin. Edi menilai kalau itu untuk masalah internal.

“Buktinya hanya memo. Sangat jelas Komdis tidak mampu menempatkan diri secara professional. Sidang sendiri, bikin form sendiri, dan di tanda tangani sendiri,” imbunya.

Edi juga bercerita, selama delapan tahun di Asprov PSSI Jateng, baru kali ini ada hukuman yang ditujukan untuk ketua umum.

Lebih lanjut, Edi juga menyinggung hukuman yang diberikan Komdis kepada dirinya. Menurut aturan, hukuman larangan melakukan aktivitas selama maksimal dua bulan di dunia sepakbila dan denda Rp100 juta adalah sanksi yang diberikan untuk pelanggaran di lapangan saat pertandingan sepakbola berlangsung.

“Jadi hukuman yang diberikan kepada saya ini tidak ada korelasinya dengan dugaan pelanggaran yang saya lakukan,” tegasnya.

Dari beberapa kejanggalan tersebut, Edi menduga sanksi yang diberikan Komdis untuk mencekal dirinya agar tidak bisa memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Asprov PSSI Jateng di periode selanjutnya.

“Ada indikasi ini untuk menjegal saya agar tidak bisa ikut pencalonan ketua umum pada Musprov PSSI Jateng besok,” jelasnya.

Edi juga menerangkan dalam kode disiplin PSSI, masalah yang menimpa dirinya tidak bisa di bawa ke ranah hukum pidana. Masalah harus diselesaikan di internal Asprov.

“Tapi jika komdis melakukan tindakan hukuman yang bertentangan UU 1 tahun 1999 tentang HAM, pencemaran nama baik. Maka bisa dibawa di ranah hukum,” tandasnya. ***

 

 

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah