Cair Bulan November! Lengkapi Syarat Ini untuk Dapatkan Kuota Internet Gratis 50 GB dari Pemerintah

- 9 November 2020, 16:15 WIB
Kuota Internet Gratis 50 GB dari pemerintah.
Kuota Internet Gratis 50 GB dari pemerintah. / pikiran-rakyat.com

Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan Kuota data internet gratis Kemdikbud pada bulan desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Mulai Pekan Ini, Login kemnaker.go.id, Cek Pasti Cair

Adapun syarat dan cara mendapatkan bantuan data internet gratismu dapat ikuti di bawah ini dan disesuaikan dengan pendidikanmu.

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
    4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuotainternet yang diinput.
    5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
    2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuankuotainternet yang diinput.
    3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Joan Mir Sempat Diragukan Tapi Dibela Jorge Lorenzo Soal Calon Juara Dunia MotoGP, Begini Katanya

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
    2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah