SEMARANGKU – Kemnaker akhirnya mengungkap penyebab BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 batal cair di minggu pertama bulan November.
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan mengalami keterlembatan pencairan dari jadwal semula yang direncanakan pada minggu pertama bulan November.
Ternyata berikut penyebab BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 batal cair dari rencana di minggu pertama bulan ini.
Baca Juga: Sambil Nunggu Kuota Internet Gratis Cair, Yuk Dapatkan Rp 2 Juta dari Telkomsel, Begini Caranya
Baca Juga: Berikut Manfaat yang Diperoleh Para Penerima Intensif Kartu Prakerja Gelombang 11
Sebelumnya dalam sebuah wawancara virtual di Gedung Graha BNPB, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan mencairan dana BLT tahap 2 di minggu pertama bulan November.
Dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair ke para pekerja yang memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan atau NIK
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan
- Pekerja/buru penerima gaji atau upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan sesuai gaji yang dilaporkan terakhir oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening yang aktif***
Baca Juga: Masuk Agenda Utama Joe Biden dan Kamala Harris, Apa yang Akan Terjadi pada Israel dan Yahudi?
Baca Juga: Tips Sederhana untuk Dapatkan Dana BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Bagi yang Memenuhi Kriteria