Kamu Pelanggan Telkomsel? Selamat, Ada Kuota Interent Gratis Telkomsel dari Kemendikbud, Cek di Sini

- 7 November 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi mengecek kuota internet Telkomsel dari Kemendikbud
Ilustrasi mengecek kuota internet Telkomsel dari Kemendikbud /digitaltrends.com

SEMARANGKU – Kuota internet gratis Telkomsel dari Kemendikbud telah disalurkan pada tanggal 30 Oktober 2020 lalu.

Penyaluran kuota interent gratis tersebut diberikan kepada para pelajar dan tenaga pendidik yang masih aktif menjadi akademisi.

Pemberian kuota internet gratis dari Kemendikbud dilakukan untuk memperlancar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Cek Hasil Pilpres Amerika Serikat 2020 antara Donald Trump vs Joe Biden pada Situs Ini

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM BPUM Tanpa Miliki Rekening BRI, Cair Rp 2,4 Juta, Cek Via eform.bri.co.id/bpum

Kemendikbud memberikan kuota internet gratis tersebut melalui operator yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) termasuk Telkomsel.

Namun, kamu harus tahu bila kuota internet gratismu tidak dapat di gunakan. Pahami poin-poin berikut!

  • Kuota Belajar Kemendikbud telah habis
  • Pelanggan menggunakan VPN
  • Aplikasi-aplikasi yang tergabung pada layanan Kuota Belajar Kemendikbud melakukan akses ke aplikasi/link pihak ketiga yang tidak termasuk dalam layanan Kuota Belajar Kemendikbud, antara lain:

Aplikasi yang tergabung pada Kuota Belajar Kemendikbud menggunakan platform pihak ketiga, seperti: Google Services (Google Docs, Google Cloud, Google Drive, Google Analytic) dan lain sebagainya.

 Baca Juga: Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Shihab akan Jadi Wali Nikah Najwa Shihab! Berikut Selengkapnya

Aplikasi yang tergabung pada Kuota Belajar Kemendikbud mempunyai konen video yang mengarah ke YouTube, Facebook Services, dan lain sebagainya.

Aplikasi yang tergabung pada Kuota Belajar Kemendikbud mempunyai background data seperti update aplikasi dan lain-lain diperangkat pelanggan seperti smartphone, laptop, dan lain sebagainya.

Sejumlah pengelola aplikasi belajar daring dan konferensi video memungkinkan melakukan aktivitas yang melibatkan fitur dari pihak ketiga, disarankan untuk membaca kembali syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh tiap pengelola aplikasi.

Baca Juga: Klik Link Ini, Transferan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair ke BNI, BRI, BTN, Mandiri

  • Layanan pihak ketiga lainnya
  • Jika kamu menggunakan aplikasi yang tergabung dalam Kuota Belajar Kemendikbud dan pengelola apliaksi tersebut melakukan akativitas di atas, maka akan menggunakan kuota internet regular yang dimiliki atau tariff dasar dengan biaya Rp120/20KB untuk prabayar (simPATI, Kartu As, atau Loop). Pastikan pelanggan memiliki kuota utama dan tidak menggunakan VPN jika tidak ingin terkena tarif dasar intenet.
  • Pelanggan mengakses menu lain selain aplikasi dan websire yang tergabung dalam Kuota Belajar Kemendikbud.

Kamu termasuk yang terkendala apa? Segera cek dan jangan sampai kamu tidak kebagian kuota internet gratisnya.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Telkomsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah