Tanpa Antri, Bisa Cek Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu per KK, Beras 15 Kg dan Bansos Lainnya

- 5 November 2020, 14:30 WIB
Cek Penerima Bansos BST Via Online Link cekbansos.siks.kemsos.go.id
Cek Penerima Bansos BST Via Online Link cekbansos.siks.kemsos.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Berikut 2 Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek Selengkapnya

Bantuan BST Rp500 Ribu per KK ini hanya salah satu dari serangkaian banntuan pemerintah yang diberikan dengan kriteria tertentu.

Selain itu ada juga bansos bagi 10 juta KK berupa beras 15 kg per bulan selama 3 bulan. Kemudian juga 9 juta keluarga dapat BST sebesar Rp 600 ribu per KK, yang kini turun jadi Rp 300 ribu per KK.

Sebelumnya BST telah disalurkan pada April-Juni 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp600 ribu per KPM, kemudian berkurang menjadi Rp300 ribu per KPM pada Juli-Desember 2020 seiring dengan bantuan-bantuan lain yang juga diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Via WA dan Call Center

Baca Juga: Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 dengan Login ke www.prakerja.go.id, Berikut selengkapnya

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dapat segera cek nama penerima bisa dilakukan melalui situs ataupun aplikasi ponsel berikut ini:

  • https//cekbansos.siks.kemensos.go.id
  • Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat didownload melalui PlayStore.

Masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial tunai dapat segera klaim bantuan tersebut dengan cara seperti:

  1. Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
  2. Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
  3. Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
  4. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah