Cek! 7 Golongan ini Dijamin Tidak Lolos untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

- 3 November 2020, 21:04 WIB
Berikut daftar 7 golongan yang dipastikan tidak lolos pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11
Berikut daftar 7 golongan yang dipastikan tidak lolos pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 /Jurnal Presisi

SEMARANGKU –  Dalam pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, terdapat 7 golongan yang dipastikan tidak akan berhasil atau tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 11.

7 golongan yang dipastikan tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 tersebut dijelaskan selengkapnya melalui informasi dibawah ini.

Penerimaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka secara resmi pada tanggal 2 November melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: Besok Terakhir! Simak Kiat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Dapatkan Insentif Rp600 ribu

Baca Juga: 7 Tipe Pencari Kerja yang Dijamin Ditolak Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id

Para pencari kerja dan masyarakat pengangguran dapat segera mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11 ini sebelum ditutup.

Program Kartu Prakerja Gelombang 11 merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang dikemas untuk tujuan peningkatan kompetensi sekaligus dengan pemberian dana bantuan insentif sebesar Rp 600 ribu.

Program Kartu Prakerja Gelombang 11 yang diberikan untuk para pencari kerja dan pengangguran ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk tetap produktif di masa pandemi COVID-19 ini.

Baca Juga: Simak Selengkapnya! 7 Golongan ini Mutlak Tidak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

Program Kartu Prakerja Gelombang 11 dapat diikuti oleh semua masyarakat Indonesia dengan usia 18 tahun keatas dan tidak sedang mengikuti Pendidikan formal.

Namun ada 7 golongan yang dijamin tidak lolos kriteria seleksi pendaftaran kartu Kartu Prakerja Gelombang 11.

Berikut ini daftar 7 golongan yang tidak dapat lolos pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 tersebut:

Baca Juga: Simak Selengkapnya! 7 Golongan ini Mutlak Tidak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu Kartu Prakerja Gelombang 11 diberikan hanya untuk peserta yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari kementrian sosial.

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Sambil Ngamuk-ngamuk, Jerinx SID: Siapa yang Pesan Sebenarnya?

Jadi jika seorang peserta sudah mendapatkan bantuan dari kementrian sosial (Bansos), maka peserta yang mendaftar kartu prakerja tidak akan lolos seleksi kepesertaan.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah