Baca Juga: Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Akhirnya Resmi Ditandatangani oleh Presiden Jokowi
“Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya,” tambahnya.
Dia bertanya-tanya tentang siapa sebenarnya yang memesannya untuk dipenjara, dia menantang orang tersebut.
“Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang,” ucap Jerinx.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Hibur Korban Banjir Banyumas dengan Candaan, Mumet Mikir Banjir Apa Mikir Hutang?
Baca Juga: Jadwal Bola di SCTV Malam Ini Link Live Streaming Real Madrid vs Inter Milan Liga Champions Eropa
Gitaris band SID ini menjadi terdakwa dalam perkara UU ITE dalam kasus pernyataan ‘IDI kacung WHO’ yang dilontarkannya beberapa waktu lalu.
Akibat dari pernyataan tersebut, Jerinx harus menjalani proses pemeriksaan hingga ditahan.
Dalam sidang putusan, Jerinx dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.***