7 Golongan yang Pasti Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Dapat Insentif, Cek Nama di Sini

- 3 November 2020, 15:22 WIB
Terdapat 7 profesi yang tidak akan berhasil daftar Kartu Prakerja gelombang 11 cek di sini
Terdapat 7 profesi yang tidak akan berhasil daftar Kartu Prakerja gelombang 11 cek di sini /Tangkapan layar laman prakerja.go.id/Kartu Prakerja

Baca Juga: Kapan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair Lagi? Cek Jadwal, Syarat, dan Jumlah Kuotanya di Sini

  1. Buka prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan iktui petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  4. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Jika sebelumnya telah memiliki akun yang terverifikasi, dapat segera melakukan pendaftaran di dashboard dengan klik ‘Gabung’ pada gelombang yang sedang dibuka.

Baca Juga: Kapan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair Lagi? Cek Jadwal, Syarat, dan Jumlah Kuotanya di Sini

Baca Juga: Sayang Sekali, Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Cek Salinan 1.187 Halaman di Sini

Bagi para penerima program Kartu Prakerja, manfaat yang akan didapat yaitu berupa insentif pelatihan dan insentif uang tunai dengan rincian berikut.

Ada dua jenis insentif yang perlu diketahui, yaitu insentif pelatihan dan survey. Besaran insentif pelatihan yaitu Rp 600.000 (anggaran tahun 2020)  yang diberikan per bulan selama 4 bulan.

Orang-orang yang bisa mendaftar program Kartu Prakerja yaitu pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: Ditutup 2 Hari Lagi! Berikut Cara Daftar Penerima Hadiah Rp1,5 Juta dan Samsung A10s dari Telkomsel

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri

Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan komptensi contohnya pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x