1. Pejabat negara
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 11, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkap Disini
Baca Juga: Cara Cairkan Bantuan BLT UMKM BPUM Meskipun NIK KTP Tidak Terdaftar Eform BRI, Simak Infonya
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Kedua, ingat kartu prakerja gelombang 11 ini dikhususkan pada penerima tertentu saja. Dalam artian bila kamu sudah pernah mendapatkan Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, otomatis kamu tidak bakalan lolos di pendaftaran kartu prakerja gelombang 10.***