Hanya Via WA dan www.pln.co.id Panduan Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November, Daftar!

- 2 November 2020, 06:00 WIB
Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November dengan klik www.pln.co.id dan chat lewat WA
Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November dengan klik www.pln.co.id dan chat lewat WA /Semarangku

Berikut ini 4 golongan orang yang bisa mengklaim token listrik gratis PLN, bisa dapat diskon penuh ataupun sebagian.

Pelanggan yang mendapatkan diskon listrik 100 persen atau sepenuhnya gratis yaitu:

  1. Pelanggan B1/450 VA
  2. Pelanggan I1/450 VA
  3. Pelanggan R1/450 VA

Baca Juga: Solusi NIK Tidak Terdaftar eform.bri.co.id Bagi Penerima yang Lolos kriteria BPUM UMKM Melalui BRI

Selain itu, pelanggan R1/900VA mendapat diskon listrik hingga 50 persen.

Mengutip dari media sosial PLN, berikut cara mendapatkan token listrik gratis via website PLN sampai akhir tahun:

  1. Akses website resmi PLN www.pln.co.id
  2. Klik pada pilihan Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
  3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, pada kolom pencarian & identitas Pelanggan yang tampil pada layar.
  4. Token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan
  5. Token listrik gratis berhasil didapatkan, Pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter yang sesuai dengan ID Pelanggan / Nomor Meter

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar Sebagai Penerima di E-Form BRI, Masih Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Lho

Cara mendapatkan token listrik gratis melalui WhatsApp:

  1. Hubungi PLN via WhatsApp melalui nomor 08122123123
  2. Chat pada nomor tersebut, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan / Nomor Meter
  3. Token listrik gratis akan tampil pada layar
  4. Token listrik gratis berhasil didapatkan, Pelanggan dapat memasukkan angka token tersebut ke kWh meter yang sesuai dengan ID Pelanggan / Nomor Meter

Baca Juga: AS dan China Saling Modernisasi Kekuatan Militer Angkatan Laut Dominasi Pasifik, Siapa Paling Unggul

PLN juga membuka layanan pelanggan dan pengaduan melalui contact center PLN 123 yang terdiri dari website, email, dan media sosial.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x