· Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
· Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
· Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Untuk mendapatkan SKU ini, peserta dapat mendatangi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar yang ditandatangani RT RW
SKU sendiri nantinya wajib diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Baca Juga: Tertawa Bisa Cegah Covid-19, Ini Penjelasan Ahli, Patut Dicoba Setidaknya Bikin Bahagia
Baca Juga: YES Kuota Akan Ditambah! Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Segera Dibuka? Ini Kata Menko Perekonomian
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya: