“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”
Baca Juga: MUI Keluarkan Surat Edaran Boikot Produk Prancis di Indonesia Tuntut Emmanuel Macron Minta Maaf
Baca Juga: Asik Diskon Listrik PLN Bulan November Cair Lewat WA dan Login www.pln.co.id, Mudah dan Pasti Bisa!
Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:
· WNI
· Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan BLT BST Kemensos Secara Online Dapat Rp500 Ribu, Begini Tips Dapatkannya
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Mungkin Dibuka Bulan November, Siapin Dulu Dokumen Ini untuk Cara Daftar