SEMARANGKU - Berikut ini adalah syarat dan tata cara dapat bantuan kuota internet gratis pemerintah melalui kemendikbud, untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran jarak.
Penyaluran bantuan kuota internet gratis disalurkan oleh operator layanan seluler yang sudah bekerja sama dengan kemendikbud sebagai jalur pendistribusinya.
Penyaluran bantuan kuota internet gratis periode oktober 2020 ini disalurkan secara bertahap dan dilakukan dua kali, dimulai pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
Baca Juga: Mau Duit Gampang, Nih Telkomsel Bagi Jutaan Rupiah ke Pelanggan, Langsung Ambil Ini Caranya
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Banpres UMKM dan Cek Online BPUM Rp2,4 Juta Pakai KTP bia BRI eform.bri.co.id
Sementara untuk pembagian pada tahapan yang kedua, dibagikan pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
Sebetulnya pada bulan September ini, Bantuan kuota internet gratis sudah dibagikan dan pada bulan ini adalah bulan kedua untuk pembagian kuota internet
Operator layanan seluler yang dipercaya oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan kuota internet gratis, seperti Telkomsel, Indosat, XL, Tri, hingga Smartfren.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Berikut ini adalah syarat untuk menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud
Syarat untuk lembaga pedidikan PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Telah Cair, Kamu Belum Dapat Bantuan, Mungkin Ini Penyebabnya
Baca Juga: Nominasi untuk Penghargaan GRAMMY ke-63 Diumumkan, Ada BTS dan BLACKPINK
Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.
Baca Juga: Apple Akan Siapkan iPhone 13 dengan Snapdragon X55, Ini Kelebihan dan Spesifikasinya
Baca Juga: Gak Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta? Mending Klaim Bantuan Telkomsel Rp10 Juta, Ini Caranya!
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Jika sudah memenuhi syarat, calon penerima bantuan kuota internet gratis bisa daftar dengan cara menyerakan nomor ponsel ke lembaga pendidikan masing-masing.***