Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak
Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.
Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.
Baca Juga: Penyebab dan Cara Lapor Jika Belum Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah!
Baca Juga: Kemenkop Larang Kamu Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Program BPUM Jika Melanggar Ini
Besaran bantuan yang diberikan yaitu Rp 2,4 juta berupa hibah modal.***