Disebut Rugikan Buruh, UU Cipta Kerja Justru Beratkan Majikan, Hotman Paris: Pertama Dalam Sejarah!

- 17 Oktober 2020, 14:20 WIB
Hotman Paris Hutapea mengaku pelajari UU Cipta Kerja kurang dari sehari.
Hotman Paris Hutapea mengaku pelajari UU Cipta Kerja kurang dari sehari. /Kolase Instagram.com/@jokowi/@hotmanparisofficial/

SEMARANGKU - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa UU Cipta Kerja bisa merugikan majikan atau pengusaha.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hotman Paris melalui unggahan video pendek di akun Instagram resminya

Seperti yang kita ketahui, UU Cipta Kerja ramai jadi perdebatan lantaran dianggap merugikan kaum buruh.

Baca Juga: Lihat Karya Komunitas Semarang Sketchwalk, Ganjar Pranowo: Wedian Ik, Asli Seniman!

Baca Juga: Hari Ini Menhan Prabowo Subianto Ulang Tahun ke-69, Ini Profil Singkat dan Perjalanan Karirnya

UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Usai disahkan di malam hari, banyak pihak yang memberikan pendapatnya mengenai isi UU Cipta Kerja, ada yang pro ada juga yang kontra.

Beberapa pihak menyayangkan tentang proses pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan di saat pandemi Covid-19 seperti ini. Mereka berkomentar seharusnya DPR harus lebih fokus kepada penanganan penularan pandemi Covid-19 untuk saat ini.

Baca Juga: Stafsus RI Diutus Temui BEM SI, Janjikan Hal Ini Terkait UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Dimana?

Baca Juga: Sebelum BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair, Yuk Lengkapi Syarat Penerima Ini Agar Dapat Rp1,2 Juta!

Di sisi lain, ada yang menyayangkan tentang kebijakan yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja, yang disebut sangat merugikan kaum buruh.

Melalui unggahan video pendek yang diunggah di akun Instagram resminya, Hotman Paris mengaku UU Cipta Kerja juga bisa merugikan para majikan dan pengusaha.

Hingga artikel ini dibuat, video pendek dari Hotman Paris tersebut sudah ditonton ratusan ribu lebih dan mendapat raturan komentar.

Baca Juga: Bisa Dapat Hingga 60 GB, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Tambahan dari Telkomsel!

Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi Akibat La Nina, Ini Tanda-tanda Tsunami Akan Datang!

Hotman Paris mengaku ini adalah pertama kali dalam sejarah karirnya, menemukan draft Undang-undang yang per data bisa jadi pidana.

Hotman Paris menyebut ada 10 pasal dalam UU Cipta Kerja yang bisa merugikan majikan dan pengusaha.

Menurut Hotman Paris, 10 pasal tersebut bisa menjadi ancaman penjara jika tidak dipatuhi oleh para majikan dan pengusaha.

Baca Juga: Prabowo Subianto Temui Orang-orang Donald Trump, Sempat Singgung Covid-19 di AS

Baca Juga: Lihat Karya Komunitas Semarang Sketchwalk, Ganjar Pranowo: Wedian Ik, Asli Seniman!

Hotman Paris tidak menyebutkan 10 pasal tersebut, ia hanya menyebutkan dua contoh saja.

"Tidak bayar pesangon, empat tahun penjara. Tidak bayar upah minimum, empat tahun penjara," ujar Hotman Paris.

Di penutupan video pendek tersebut, Hotman Paris balik bertanya "Siapa yang diuntungkan dalam Undang-undang ini?"

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hotman bersama CEO Indonesia Ladies di ancol @trisya_suherman @elissumarto @ayu_anissa @fifi.josephine @b13chu @yulichung @geugeu.julaeha @astrawinataaulia @rinna_zach

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) pada

 

Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi Akibat La Nina, Ini Tanda-tanda Tsunami Akan Datang!

Baca Juga: Lihat Karya Komunitas Semarang Sketchwalk, Ganjar Pranowo: Wedian Ik, Asli Seniman!

Dan pada kalimat terakhirnya, Hotman Paris memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menilai sendiri pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x