DPR Serahkan Draft Final UU Cipta Kerja ke Setneg, Ini Beberapa Poin yang Diubah!

- 15 Oktober 2020, 09:36 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020 /Antara

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING TVRI Belajar Dari Rumah Hari Ini Kamis 15 Oktober 2020, Yuk Tonton

Setelah itu, ada juga dua draft elektronik yang sudah beredar, pada Senin, 12 Oktober 2020, draft elektronik bernama "RUU CIPTA KERJA - KIRIM PRESIDEN.pdf" yang memiliki 1035 halaman.

Ada perbedaan antara draft yang beredar di tanggal 5 Oktober 2020 dengan draft yang beredar di tanggal 12 Oktober 2020.

Pada draft elektronik yang beredar di tanggal 12 Oktober 2020, terdapat kolom tanda tangan Wakil Ktua DPR, Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Menariknya, di hari yang sama, Senin, 12 Oktober 2020 di sore hari, draft elektronik baru kembali beredar dengan nama "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf" yang memiliki 812 halaman.

Menurut Indra Iskandar, terdapat perubahan format pengaturan kertas dari A4 menjadi legal.

Serta terjadi perubahan di Bab IV Ketenagakerjaan terkait program jaminan sosial, Diketahui UU Cipta Kerja tersebut memuat 15 bab, 11 kluster, 186 pasar dan 77 undang-undang yang direvisi. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x