50 GB Masuk HP-mu! Ini Syarat dan Cara Dapat Kuota Internet Gratis All Operator dari Pemerintah

- 12 Oktober 2020, 05:59 WIB
Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Oktber dari Kemdikbud
Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Oktber dari Kemdikbud /Tangkapan layar FB: Vera Adelina dan Shin Chan Young dan Twitter @KemdikbudRI/

SEMARANGKU - Simak syarat penerima bantuan kuota internet gratis hingga 50 GB untuk Youtube serta Instagram, selengkapnya baca di artikel ini.

Bantuan kuota internet gratis dari pemerintah akan kembali disalurkan di bulan Oktober 2020 ini.

Bantuan kuota internet gratis dari pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, akan diberikan dalam dua tahapan di bulan Oktober 2020 ini.

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB dari Kemendikbud Bulan Oktober

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres Produktif UMKM Tahap Kedua, Begini Syarat dan Pengisian Data yang Benar

Penyaluran tahap pertama akan disalurkan di tanggal 22-24 Oktober 2020 dan tahap kedua akan dilakukan di tanggal 28-30 Oktober 2020.

Menariknya, kuota internet gratis tersebut akan diberikan dalam dua jenis, ada kuota internet umum dan kuota internet belajar.

Kuota internet umum bisa digunakan untuk mengakses beberapa aplikasi selain aplikasi dan website belajar, dengan artian kuota internet umum bisa digunakan untuk mengakses aplikasi seperti YouTube hingga Instagram.

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 45 GB Youtube-Instagram

Baca Juga: Tips Lolos BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Cek Cara Membuat Surat Keterangan Usaha SKS 2020

Sementara kuota internet belajar hanya dikhususkan untuk mengakses aplikasi dan website belajar yang sebelumnya telah ditentukan pihak Kemendimbud.

Untuk rinciannya sebagai berikut.

Jenjang PAUD akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Guru PAUD - SMA akan mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB dari Kemendikbud Bulan Oktober

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres Produktif UMKM Tahap Kedua, Begini Syarat dan Pengisian Data yang Benar

Pelajar SD - SMA akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Mahasiswa dan dosen akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Bagi tenaga pendidik maupun peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan kuota internet gratis tersebut, diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditentukan pihak Kemendikbud.

Baca Juga: Vivo Y12 vs Oppo A12 Harga dan Spesifikasi, Perbandingan Ponsel Terbaik di kelasnya!

Baca Juga: Login Prakerja.go.id dan Siapkan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Ini, Jika Sudah di Buka!

Syarat ini tidak hanya diwajibkan untuk peserta didik dan pendidik, namun juga diwajibkan untuk lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan tinggi).

Berikut syaratnya.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Hasil Balap MotoGP Le Mans, Kondisi Hujan Ducati Pesta, Marquez Gembira, Fabio Merana

Baca Juga: Cukup 2 Cara, Ini Trik Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Agar Lolos, Yuk Terapkan Jika Sudah Dibuka

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres Produktif UMKM Tahap Kedua, Begini Syarat dan Pengisian Data yang Benar

Baca Juga: Tips Lolos BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Cek Cara Membuat Surat Keterangan Usaha SKS 2020

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, silahkan ikuti cara dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ini.
 
CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA
 
1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.
 
 
1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.
 
***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x