Baca Juga: Segera Cair Lagi! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud di Oktober 2020
Dilansir dari Antaranews, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2020 kemarin Teten juga menginformasikan untuk pelaksanaan penyaluran tahap kedua bantuan UMKM tersebut akan direalisasikan minggu ini
Bantuan tersebut merupakan serangkaian program pemerintah untuk menggerakan pergerakan ekonomi nasional yang sempat melambat dikarenakan pandemi covid 19.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan diri terkait bantuan tersebut, yaitu:
Baca Juga: Termudah Cuma Pakai KTP, Cara Cek Penerima BLT Kemensos Rp500 Ribu per KK Non PKH Cair Oktober
Baca Juga: Setelah Kuota Internet Gratis Telkomsel Cairkan Bantuan Uang Hingga Rp2,5 Juta, Ini Cara Dapatnya!
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU
Baca Juga: Siaga Bencana Gelombang Tsunami Pantai Selatan Pulau Jawa, Ini Daftar Lengkap yang Harus Dilakukan
Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten / kota masing-masing.
Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id.