SEMARANGKU – Penerima BLT Kemensos Rp 500 ribu per KK non PKH wajib mengetahui cara membuat kartu keluarga sejahtera atau KKS.
Hal ini berkaitan dengan pencairan dana bantuan yang diharuskan menyertakan kartu keluarga sejahtera para penerimanya.
Bantuan sosial tunai senilai Rp 500 ribu merupakan program perlindungan sosial yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial pada akhir Agustus lalu.
Baca Juga: Promo! Kuota Internet Gratis dan Murah Telkomsel, Hanya Rp10 Dapat 10 GB, Cek Di Sini!
Baca Juga: Buat Pengguna Bank BCA, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair di Rekening Anda, Pantau Akun Kemnaker
Di awal peluncurannya, pemerintah menyiapkan dana Rp 4,5 triliun dengan target penerima yaitu 9 juta keluarga bukan termasuk penerima manfaat program keluarga harapan dan memiliki KKS.
Warga yang ingin mendapatkan bantuan init tidak perlu mendaftar, hanya perlu mengecek apakah dirinya tercatat di data Kemensos sebagai penerima bantuan atau tidak.
Pengecekan apakah mendapat bantuan atau tidak bisa dilakukan melalui laman Kementerian Sosial dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Buruh Mogok, Ganjar Pranowo: Jangan Bikin Kerumunan, Komunikasi Langsung Saja!