Baca Juga: Jangan Buang Minyak Jelantah, Tabung Dulu di Dapurmu Bisa Ditukar Emas di Rekeningmu
Pada jenjang sekolah dasar dan menengah, peserta didik akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Sedangkan, untuk mahasiswa dosen akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Besaran kuota yang diberikan untuk guru PAUD, SD, SMP, hingga SMA yaitu sebesar 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Sesuai pernyataan dari Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, laporkan nomor ponsel yang aktif dan akurat agar bantuan kuota internet gratis masuk ke nomor HP.***