Kemenperin Tetapkan Standart SNI untuk Masker Kain, Cek Kriterianya!

- 1 Oktober 2020, 10:51 WIB
Kemenperin Tetapkan Standart SNI untuk Masker Kain, Cek Kriterianya!
Kemenperin Tetapkan Standart SNI untuk Masker Kain, Cek Kriterianya! /

Baca Juga: Ideologi Kesaktian Pancasila Mau Diganti, Ganjar Pranowo: Negara Harus Tegas, Tanpa Kompromi!

Penetapan SNI tersebut sejak mulai diusulkan hingga disetujui dan ditetapkan memerlukan waktu tidak sampai 5 Bulan.

Karena standar SNI terkait masker kain tersebut merupakan untuk kepentingan nasional yang saat ini menjadi prioritas sejak munculnya pandemi covid -19.

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Gagal Cair Karena Sertifikat Tidak Muncul? Segera Lakukan Ini

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea W Two Worlds Apart Episode 14 Trans TV Hari Ini, Kamis 1 Oktober 2020

SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengisi Survei Kartu Prakerja Gelombang 10, Yuk Ikuti Biar Dapat Insentif Rp50 Ribu

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: BSN SNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x