SEMARANGKU – Kementrian perindustrian menetapkan Standart Nasional Indonesia (SNI) untuk pengguanan kriteria masker kain.
Masker berbahan kain merupakan salah satu alternatif yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam melindungi terinveksi virus dan bakteri ketika sedang berada di luar ruangan.
Pemerintah mengkampanyekan untuk penggunaan masker bagi masyarakat ketika sedang beraktifitas untuk mencegah penyebaran virus yang sedang melanda negara ini.
Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV Kamis 1 Oktober 2020, Projek Sam Akan Dihancurkan
Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Kamis 1 Oktober 2020, Putri dan Pangeran di Tengah Hutan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker dari kain dalam rangka untuk memperketat protokol kesehatan dalam upaya perlindungan masyarakat.
Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Baca Juga: YES! Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Sudah Cair ke Nomor By U, Dapatkan Tambahan 10 GB