Baca Juga: BLT Rp1 Juta Rupiah Disiapkan Pemerintah untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Gagal Cair Karena Sertifikat Tidak Muncul? Segera Lakukan Ini
2. Sebanyak 189.436 orang dicabut kepesertaannya
Menko Perekonomian juga mengungkapkan bahwa per 26 September 189.436 orang dicabut kepesertaan kartu prakerjanya dan sebanyak Rp 672.497.800.000 telah dikembalikan ke kas negara.
3. Komite Cipta Kerja (KCK) sebagai penentu keputusan
Dengan adanya 189 ribu orang yang dicabut kepesertaannya, tidak bisa langsung diputuskan apakah kuota tersebut akan disalurkan melalui kartu prakerja gelombang 11 atau bukan.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea W Two Worlds Apart Episode 14 Trans TV Hari Ini, Kamis 1 Oktober 2020
Baca Juga: BLT Bantuan Sosial Pekerja Seni dan Pelaku Budaya Rp1 Juta, Diberikan Jika Penuhi 3 Kriteria Ini
Komite Cipta Kerja atau KCK merupakan pihak yang paling berwenang untuk memutuskan tindak lanjut dari sisa kuota yang terjadi akibat pencabutan kepsertaan kartu prakerjanya.
Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.