Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk Nomormu? Segera Lakukan Ini!

- 29 September 2020, 10:29 WIB
Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari kemendikbud di Telkomsel-Tri-Indosat-XL
Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari kemendikbud di Telkomsel-Tri-Indosat-XL /Semarangku

SEMARANGKU - Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud sudah mulai disalurkan untuk tahap kedua, mulai tanggal 28 September 2020 hingga 30 September 2020.

Sebelumnya, bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 1 sudah disalurlkan pada tanggal 22 hingga 24 September 2020.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ditujukan untuk membantu tenaga pendidik dan pelajar dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) alias belajar online.

Baca Juga: Najwa Shihab Ungkap Kumpulan Pertanyatan untuk Menkes Terawan, Mampu Menjawab?

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah ANTV Episode 166 Selasa 29 September 2020, Eliza Keterlaluan!

Untuk jumlah besaran kuota internet yang diberikan, akan dibedakan untuk setiap jenjang pendidikan.

Untuk jenjang PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Untuk jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar ANTV Episode Selasa 29 September 2020, Jodha Dituduh Racuni Rukayah

Baca Juga: Perkiraan Pengumuman Intensif Kartu Prakerja Gelombang 10, Pastikan Namamu Lolos!

Baca Juga: Jangan Blunder! Lakukan 6 Hal Ini, Pasti Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Cair!

Sedangakn di jenjang pendidikan perguruan tingga atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Akan tetapi, dalam penyalurannya sendiri, masih ada penerima yang belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis untuk belajar tersebut.

Jika belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, hal yang harus kamu lakukan adalah lapor ke sekolah masing-masing.

Baca Juga: Dinantikan Kehadirannya, Ini Bingkisan untuk Menkes Terawan dari Najwa Shihab!

Baca Juga: Najwa Shihab Ungkap Kumpulan Pertanyatan untuk Menkes Terawan, Mampu Menjawab?

Selain itu, pastikan juga nomor HP yang kamu serahkan ke sekolah atau perguruan tinggi adalah nomor HP yang masih aktif.

Di sisi lain, coba pastikan terlebih dahulu, apakah sekolah atau perguruan tinggi yang menaungimu sudah melengkapi syarat yang ditentukan Kemendikbud.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak lembaga pendidikan yakni.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN TVRI Hari Ini Selasa 29 September 2020, SD Kelas 4-6: Hewan dan Tumbuhan Langkah

Baca Juga: Akhirnya Najwa Shihab Berhasil Berdialog dengan Menkes Terawan di Mata Najwa, Cek Pembahasannya!

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x