Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Smartfren, Mudah!

- 27 September 2020, 20:01 WIB
Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Smartfren
Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Smartfren /Semarangku.com

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Samudra Cinta SCTV, Minggu 27 September 2020

Adapun syarat-syarat tersebut yakni.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Sebelum Laga Perdana PSIS Semarang vs Bali United, Semua Tim Laskar Mahesa Jenar Jalani Swab Test

Baca Juga: HATI-HATI PERHATIKAN, BLT Subsidi Upah Tahap 5 Tidak Akan Disalurkan ke 5 Jenis Rekening Bank Ini

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kartu Telkomsel, Nggak Ribet Langsung Cek Disini !

Baca Juga: RESMI Akan Ditutup! Yuk Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Bisa dengan HP

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x