Mau Bantuan Kuota Data Internet Gratis dari Kemendikbud, Simak Info dan Cara Berikut Sampai Tuntas!

- 26 September 2020, 07:25 WIB
Bantuan Kuota Data Internet gratis dari Kemendikbud simak caranya disini
Bantuan Kuota Data Internet gratis dari Kemendikbud simak caranya disini /Semarangku / Kemendikbud/

SEMARANGKU - Bantuan Kuota Data Internet Gratis dari pemerintah lewat Kemendikbud sudah mulai dicairkan, simak cara mendapatkan kuota data internet gratis itu diartikel ini.

Terkait dengan pandemi banyak masyarakat termasuk pemerintah menempuh aktifitas di dalam jaringan (daring), termasuk penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah ikut membantu mereka dengan memberikan bantuan data internet gratis agar lancar untuk bisa belajar secara daring.

Penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan secara daring, kini mendapat perhatian pemerintah maupun swasta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) banyak melakukan kerja sama dengan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Baca Juga: Telkomsel Bagi-Bagi Bantuan Kuota Data Internet , Pingin Dapet Yuk Daftar!

Baca Juga: Jangan Sedih! Bantuan Kuota Internet Gratis Dibagikan Lagi, Pastikan Namamu Terdaftar, Gini Caranya!

Adapun dari Kemendikbud sendiri, telah meluncurkan bantuan berupa kuota intrnet gratis. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat meneggunakan fasilitas kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Syarat untuk menerima bantuan kuota internet Gratis dari Kemendikbud

Syarat untuk PAUD hingga SMA

1.       Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2.       Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3.       Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemendikbud.go.id)

4.       Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput

5.       Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id)

Baca Juga: Masih Belum Dapat Bantuan Kuota Data Internet Gratis dari Kemendikbud? Yuk Lapor ke Sini

Baca Juga: Telkomsel Perdana Merdeka Belajar Jarak Jauh Kuota 10 GB Plus Plus Hanya Rp5.000, Buruan Aktifkan!

Syarat untuk Perguruan Tinggi atau Universitas

1.       Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id)

2.       Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput

3.       Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemendikbud.go.id)

Baca Juga: YES, Bantuan Kuota Gratis Belajar dari Kemdikbud Bisa Buat Main TikTok atau Streaming YouTube, Asik

Baca Juga: Owalah, Ternyata Ini Penyebab Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Tak Masuk ke HP

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1.       Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pelajar atau mahasiswa)

2.       Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik atau Dosen

1.       Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pendidik atau dosen)

2.       Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Tak Perlu Daftar! BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH Pasti Cair Jika Namamu Ada di Sini

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH Tidak Cair ke Rekeningmu, Stop!

Syarat untuk pelajar atau pendidik PAUD hingga SMA

1.       Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif

2.       Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing

3.       Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.

Baca Juga: Tahap 2 Segara Cair! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Mudah!

Baca Juga: Mau Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Lengkapi Syarat-syarat Ini, Dijamin Cair!

Syarat untuk Mahasiswa atau Dosen

1.       Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif

2.       Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi

3.       Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

Bagi pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.***

 

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x