Baca Juga: Wujud Hyundai Terracan Terungkap, Mobil Imajiner Pesaing Pajero Sport dan Fortuner
Baca Juga: Sinopsis The Equalizer Bioskop Trans TV Malam Ini, Mantan Marinir Menegakan Keadilan
Era Abad ke-19
1811-1816: diberlakukannya Sistem pajak tanah yang dikenalkan oleh Raffles.
1830-1870: Era Tanam paksa (cultuur stelsel) yang dilakukan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch mewajibkan setiap desa harus menyisihkan sebagian tanahnya (20 persen) untuk ditanami komoditi ekspor khususnya kopi, tebu, nila.
1870: Lahirnya hukum agraria kolonial yang tertuang dalam Agrarische Wet 1870. Dampak dari hukum kolonial terhadap rakyat tani Indonesia, hanya menghadirkan sejarah kelam kemelaratan, kemiskinan, keterbelakangan dan penindasan.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
1890: Dimulainya 'Politik Etnik', yaitu mulai diterapkan pelayanan kesehatan umum yang lebih baik, memperluas kesempatan menempuh pendidikan, serta memberikan otonomi desa yang lebih besar.
Era Sebelum kemerdekaan (1900-1945)
Tahun 1918, berdiri Balai Besar Penyelidikan Pertanian (Algemeen Proefstation voor den Landbouw).