Owalah! Ternyata Ini Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Cair ke Rekening

- 19 September 2020, 07:15 WIB
Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Cair ke Rekening
Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Cair ke Rekening /

SEMARANGKU – Kemnaker telah memastikan BLT subsidi upah tahap 3 telah dipastikan cair pada Selasa malam, 15 September lalu.

Per tanggal 10 September 2020, penyaluran BLT subsidi upah tahap 1 dan tahap 2 sudah mencapi angka lebih dari 90 persen.

Sayangnya, hingga pencairan bantuan subsidi upah tahap 3, masih ada pekerja yang mengaku belum mendapat transferan.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Untuk menjawab kegelisahan para pekerja tersebut, Kemnaker melalui akun Twitter resminya mengungkapkan 4 penyebab bantuan tak kunjung cair.

1. Pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bantuan subsidi gaji atau upah diberikan secara bertahap.

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Penderita Gula Darah dan Hipertensi Tetap di Rumah untuk Tekan Angka Kematian

Baca Juga: Donald Trump Berencana Blokir Pengunduhan TikTok dan WeChat di AS Pada Hari Minggu

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah sempat menyebutkan kendala yang dialaminya ketika menyalurkan dana bantuan sehingga kemungkinan besar bantuan subsidi tak kunjung cair.

Kendala tersebut meliputi duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

Untuk mengatasi masalah ini, Menaker Ida Fauziyah mengimbau para pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dengan pekerja.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini Sabtu, 19 September 2020, Ada LIDA 2020 TOP 6 GRUP 1 RESULT SHOW

Baca Juga: Kabar Baik, BLT Subsidi Upah Tahap 4 Cair Segera, Anda Terdaftar? Ini Cara Mengeceknya

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu, penyebab lain pekerja tidak kunjung mendapat bantuan subsidi gaji yaitu tidak memenuhinya pekerja dengan syarat yang ditentukan oleh Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Pekerja atau perusahaan perlu memeriksa kesesuaian penerima bantuan subsidi gaji atau upah dengan peraturan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,8 juta data lagi untuk pencairan BLT subsidi upah tahap 4.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x