BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Segera Cair, Berikut Informasi Terbarunya!

- 18 September 2020, 07:24 WIB
BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Segera Cair
BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Segera Cair /Pixabay/EmAji/

SEMARANGKU – Berbagai bantuan pemerintah di masa pandemi COVID-19 telah mengalir. Salah satunya ialah Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji tersebut dilakukan bertahap. Hingga kini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji telah sampai pada tahap III.

Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji tahap III telah dirasakan masyarakat. Pemberian BLT berupa bantuan subsidi gaji tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Dijamin Lolos! Ini Cara Unik Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Ikuti Langkah Berikut!

Baca Juga: Jangan Suudzon Dulu, BLT Subsidi Upah Lama Cair Karena Harus Lewati 12 Proses Ini

Setelah proses pencairan BLT batuan subsidi gaji tersebut selesai, kini para penerima BLT batuan subsidi gaji dapat menikmatinya.

omentar dari para penerima BLT pun langsung didengar oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam kunjugannya ke 4 rumah penerima program batuan subsidi gaji di Cikarang Jawa Barat pada Kamis, 17 September 2020 kedatangan tersebut mendapat sambutan hangat para penerima BLT batuan subsidi gaji.

Baca Juga: Butuh Modal? Ini Cara Dapat BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM, Ikuti Langkah Berikut!

Baca Juga: Harga PS5 Resmi Diumumkan, Cek Selengkapnya di Sini!

Setelah bertemu dengan para penerima BLT bantuan subsidi gaji, Ida menyatakan bahwa para pekerja yang dikunjungi telah menerima BLT bantuan subsidi gaji pada 27 Agustus 2020.

Para pekerja yang menerima BLT bantuan subsidi gaji tersebut merupakan anggota aktif iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun.

Para pekerja yang dikunjungi Menaker Ida tersebut telah merasakan manfaat BLT batuan subsidi gaji.

Mereka menyampaikan terimakasih kepada pemerintah karena BLT batuan subsidi gaji sangat membantu kehidupan mereka dalam masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Daftar dengan Cara Unik Ini Pasti Langsung Lolos!

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Jumat, 18 September 2020, Jangan Lewatkan First Kill

Para penerima BLT batuan subsidi gaji juga menyampaikan kepada Menaker Ida, bahwa pandemi COVID-19 telah memaksa perusahaan tempat mereka berkerja ikut terdampak. Sehingga pihak perusahaan mengurangi produksi yang akibatnya ada penyesuaian gaji bagi para pekerja.

“Jadi mereka menyadari betul, mengerti betul bagaimana kondisi perusahaan dan menerima kondisi tersebut. Begitu ada program BSU mereka berterima kasih karena paling tidak bisa (bantuan tersebut) menggantikan sebagian upah mereka yang hilang karena akibat COVID-19,” tutur Menaker Ida.

Menaker Ida melanjutkan bahwa pihaknya telah menerima 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya:

Baca Juga: 6 Tanda Bahwa Seseorang Mungkin Berbohong Kepada Anda, Jangan Sampai Tertipu Lagi

Baca Juga: Penyebab dan Cara Menghilangkan Kantung Mata Gelap dengan Cepat dan Mudah, Ayo DIcoba

1. Tahap I menerima 2,5 juta data

2. Tahap II menerima 3,5 juta data

3. Tahap III menerima 3 juta data

Hingga kini, penyaluran subsidi gaji dari ketiga tahap tersebut telah berjalan. Sementara untuk tahap IV pihak Menaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,8 juta calon penerima pada hari Rabu, 16 September 2020. Pihak Menaker akan segera melakukan ceklist data tersebut maksimal 4 hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Jumat, 18 September 2020 Ada LIGA DANGDUT INDONESIA 2020 TOP 9 Grup 2

Baca Juga: Hasil Timnas U-19 Indonesia vs Qatar: Skor 2-1 Antar Garuda Muda Raih Kemenangan Pertama

Pemerintah telah menargetkan untuk melakukan penyaluran BSU kepada 15.725.232 pekerja secara bertahap. BSU diberikan kepada para pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (dengan total Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

“Pekerja yang berhak mendapatkan BSU, ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah